Jumat, 08 Maret 2013

Data base RT 10 / RW 18 PPS



Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT
mempunyai tugas :
         Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
         Memelihara kerukunan hidup warga;
         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Mepunyai fungsi :
         pengkoordinasian antar warga;
         pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
         penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT
Wakil Ketua RT :
  Mempunyai Tugas :
  membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;
Mempunyai fungsi :
  pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
         pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
Tugas dan Fungsi Sekretaris RT
Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
         Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;

Mempunyai fungsi :
         penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
         pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan

Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT
Mempunyai tugas :
  Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi :
  pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
         penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
         pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
         penyusunan laporan secara berkala per 3 bulan

Hak dan Kewajiban Pengurus RT
         Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
         Pengurus RT mempunyai kewajiban :
         melaksanakan tugas dan fungsi RT;
         melaksanakan keputusan anggota;
         membina kerukunan;
         membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
         melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian .

Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan karena :
         meninggal dunia;
         mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
         masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
         melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
         tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
         pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
         sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
                                                                                     
Masa Bakti Pengurus RT 10
         Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 ( Tiga ) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan dari Lurah dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
         Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada ketua RW dan Lurah;
         Ketua RT menyusun laporan selama masa bakti RT,  program kerja yang sudah dan yang belum selesai.

Persyaratan Pengurus RT
Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :
         beragama;
         sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
         usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
         perangkat RW atau Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
         sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja berorganisasi.

Struktur Pengurus RT 10 - RW 18 Pondok Permata Suci
Manyar - Gresik
Struktur Organisasi Pengurus RT 10 - RW 18 
 Ketua RT                                                                : Bpk. Subkhan Zainuri
Wakil Ketua RT                                                        : Bpk. Gatot Mulyono
Sekretaris                                                                  : Bpk. Agus Suhartono
Bendahara                                                                 : Bpk. Surono    
Seksi-Seksi
 1. Seksi Keamanan                                             : Bpk. M. Muthrofin
2. Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup           : Bpk. M. Ismail
3. Seksi Sosial dan Kerohanian                                  : Bpk Sukri Utomo
4. Seksi PKK                                                           : Ibu Agus Suhartono

  Tugas dan Fungsi Seksi Keamanan
A. Mempunyai tugas :
  melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
         meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
         mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penerangan lampu jalan .
         melaksanakan kegiatan untuk  membantu mengawasi pelaksanaan program bidang ketertiban dan keamanan.
         melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan
B. Mempunyai fungsi :
         penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
         penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
         pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
         pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
         pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
         pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
         penyusunan laporan secara berkala per 6 bulan.
         pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
         penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup
A. Mempunyai tugas :
  melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
         melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
         melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta MCK;
         melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
         memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
         membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
         melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan dan lingkungan hidup.

B. Mempunyai fungsi :
         penyusunan rencana pembangunan dan kebersihan sesuai dengan bidangnya;
         penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan lingkungan hidup sesuai dengan rencana;
         pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan dan kebersihan;
         pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
         pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
         pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
         penyusunan laporan secara berkala per 6 bulan.
         pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
         penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
    
 Tugas dan Fungsi Seksi PKK 
A. Mempunyai tugas :
melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
         mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
         melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
         memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
         meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
         melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.

B. Mempunyai fungsi :
         penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
         penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
         pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
         pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
         pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
         penyusunan laporan secara berkala per 6 bulan
         pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
          penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

Tugas dan Fungsi Sosial dan Kerohanian
A. Mempunyai tugas :
         melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
         melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan kepada masyarakat atau generasi muda;
         melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan keagamaan di masyarakat;
B. Mempunyai fungsi :
         penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
         penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
         pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
         pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
         pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
         penyusunan laporan secara berkala per 6 bulan.
         pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
         penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
   
       Kebijakan Internal
1. Keputusan Ketua RT, 2. Surat edaran, 3. Hasil Rapat / Pertemuan, 4. Pengumuman

Tata Cara Pemilihan
Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT

(1) Tata Cara Pemilihan :
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh  usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri dari :
         Ketua;
         Wakil Ketua;
         Sekretaris;
         Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
         Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.
(2) Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan :
Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
         memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
         menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat ;
         mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
         mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
         melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Lurah melalui RW untuk mendapatkan pengesahan;

(3) Pelaksanaan Pemilihan :
          Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT setempat;
         dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;
         apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan RW, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
         Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
         Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia pemilihan kepada RW guna diteruskan pada Lurah untuk mendapatkan pengesahan dengan keputusan Lurah;

                                                                *** Terima Kasih ***




Tidak ada komentar:

Posting Komentar